Selasa, 21 April 2020

Tiga Hal yang Perlu di Perhatikan dalam Penggunaan APAR Sebagai Penerapan K3


Guna menjamin keberlangsungan kegiatannya di masa yang akan datang, manajemen risiko dan pelung sangat diperlukan bagi sebuah laboratorium. Untuk itulah di dalam setiap standar sistem manajemen mutu, baik itu ISO 17025 maupun 9001 versi terbaru, manajemen risiko dan peluang ini menjadi salah satu klausul yang harus di penuhi oleh sebuah organisasi yang telah menerapkan sistem mutu.
Salah satu tindakan yang berdasarkan pemikiran berbasis risiko ini antara lain adalah mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana kebakaran dengan memasang alat pemadam api ringan (APAR). Meskipun hal terkait mengenai Health and Safety atau sering juga disebut Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diatur secara lebih detail dengan standar sistem manajemen mutu ISO 45001:2018, namun tidak ada salahnya laboratorium perlu menerapkan K3 demi menjaga keberlangsungan usahanya di masa mendatang yang dapat terancam dengan adanya potensi bahaya kebakaran yang dapat memusnahkan fasilitas laboratorium.
Untuk menjamin efektivitasnya, dalam pemasangan alat pemadam api ringan ini tentunya tidak boleh sembarangan. Terdapat beberapa peraturan mmaupun standar motode di dalam penggunaan APAR ini, di antaranya adalah NFPA (National Fire Protection Association) 10 tentang Standard for Portable Fire Extinguishers maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharan Alat Pemadam Api Ringan.  
Menurut Permenakertran No: PER.04/MEN/1980 tersebut, secara umum terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan APAR, yaitu 1. Pemilihan jenis APAR yang sesuai; 2. Penempatan dan Penggunaan; 3. Pemeliharaan. Ketiga hal ini perlu diperhatikan untuk menjamin APAR dapat berfungsi dengan baik Ketika diperlukan.

1.  Pemilihan Jenis APAR yang Sesuai
 Menurut Permenakertran No: PER.04/MEN/1980, alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran. Menurut pengertian itu APAR hendaklah cukup ringan sehingga dapat dioperasionalkan oleh hanya satu orang saja. APAR ini hanyalah diperuntukkan memadamkan api yang masih relatif kecil, yaitu pada awal terjadinya kebakaran. Sedangkan untuk memadamkan api yang sudah sangat besar, maka APAR ini tidak cocok digunakan dan sudah menjadi tugas bagi tim atau dinas pemadam kebakaran untuk menanganinya. Penggunaan APAR pada awal terjadinya kebakaran ini sangat penting untuk mencegah supaya api tidak semakin membesar dan menyebabkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk dapat berfungsi dengan efektif tentu pemilihan jenis APAR ini sangat penting untuk dilakukan, yang yang disesuaikan dengan jenis dan penyebab kebakarannya. Menurut permen di atas, setidaknya terdapat empat penyebab kebakaran yang mungkin berdasarkan bahan penyebabnya, yaitu:
1.    Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A)
2.    Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (golongan B)
3.    Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C)
4.    Kebakaran logam (Golongan D)
Berdasarkan bahan penyebab kebakaran tersebut, maka jenis alat pemadam kebakaran ringan dapat dibedakan setidaknya menjadi: jenis cairan (air), busa, tepung kering, dan jenis gas (hidrokarbon berhalogen, CO2, dan sebagainya).  Alat pemadam kebakaran ringan yang sesuai dengan jenis bahan yang terbakar sebagaimana yang dijelaskan dalam lampiran 2 Permenakertran No: PER.04/MEN/1980 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Tabel Jenis Kebakaran dan APAR sesuai lampiran 2 Permenakertran No: PER.04/MEN/1980

2.  Penempatan dan Penggunaan
Supaya alat pemadam api ringan ini dapat digunakan untuk menanggulangi bahaya kebakaran dalam skala kecil secara efektif, maka penempatan APAR ini menjadi pertimbangan yang penting, sehingga ketika kebakaran mulai terjadi personil yang berada di sekitarnya dapat dengan cepat dan tepat mengambil tindakan untuk memadamkan api. Selalu membaca petunjuk penggunaan APAR yang disediakan dari penyedia merupakan langkah awal yang tepat, khususnya terkait temperatur penyimpanan/penggunaannya.
APAR harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. Tanda untuk menyatakkan tempat APAR sesuai standar permen di atas berupa segitiga sama sisi dengan warna dasar merah dengan ukuran sisi 35 cm, tinggi huruf “ALAT PEMADAM API” sebesar 3 cm berwarna putih, dan tinggi tanda panah 7,5 cm berwarna putih sebagaimana gambar di bawah ini.


Supaya mudah terlihat, tanda tersebut sebaiknya dipasang pada ketinggian 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok alat pemadam api ringan yang bersangkutan. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan ini harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran. Hal ini berarti dalam satu kantor dimungkinkan terdapat beberapa jenis APAR, contohnya didekat ruang penyimpanan arsip penting kantor yang berisi kertas akan berbeda dengan APAR yang ditemmpatkan di laboratorium yang berisi instrument analitik maupun laboratorium yang berisi bahan kimia logam alkali seperti Natrium dan Magnesium. Supaya akses ke APAR ini dapat dengan mudah dan cepat, maka sebaiknya penempatan APAR yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi jarak 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja, contohnya tidak ditemukan potensi kebakaran sama sekali pada titik tersebut.

3.  Pemeliharaan
Supaya APAR dapat berfungsi dengan efektif dalam memadamkan kebakaran ringan, tentunya kualitas APAR harus senantiasa dipastikan dalam kondisi standar/baik. Sebaiknya jangan memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu: 1. Pemeriksaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan pemeriksaan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana yang dijelaskan dalam Permenakertran No: PER.04/MEN/1980. Kedua pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa APAR dapat berfungsi dengan baik dan isinya dalam jumlah yang cukup/sesuai standar. Metode pengujian/pengecekan untuk setiap jenis APAR akan berbeda menyesuaikan jenis bahan kimia yang digunakannya, hal secara lengkap diterangkan dalam Permen tersebut atau buku panduan penggunaan dan perawatan APAR yang bersangkutan.  
Ketiga hal tersebut: pemilihan, penempatan dan penggunaan, serta pemeliharaan penting dilakukan untuk menjamin APAR dapat berfungsi dengan efektif Ketika dibutuhkan. Sebagaimana alat keselamatan lainnya, kita memang tidak berharap untuk menggunakannya, namun kita perlu untuk mempersiapkannya untuk suatu peluang resiko yang mungkin terjadi.



Peraturan mengenai APAR: Permenakertran No.4/1980:





Selasa, 14 April 2020

AC dan Exhaust

Pada suatu kesempatan asesmen ISO 17025:2017 oleh asesor pada sebuah laboratorium, asesor menjumpai beberapa ruangan di laboratorium agak berbau dan pengab. Ternyata di dalam ruangan tersebut tidak terdapat exhaust atau blower. Padahal pekerjaan di dalam ruangan tersebut melibatkan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya yang mudah menguap atau menghasilkan uap.
            Menjumpai kondisi yang demikian asesor menjadikannya sebuah temuan ketidaksesuaian. Beberapa personil laboratorium mempertanyakan kepada asesor kenapa di jadikan temuan? Bukannya sudah ada AC (Air Conditioner) ? Selama ini temperature dan kelembaban ruang selalu terjaga dengan baik. Masak didalam ruangan yang ber-AC juga dipasang blower/exhaust, kan jadi boros listrik juga? Mendengar pernyataan ini asesor pun memberikan penjelasan. Blower itu sangat berguna untuk menjadikan sirkulasi udara di dalam ruang laboratorium lebih baik ketimbang menggunakan AC. Blower/exhaust membuang udara yang mengandung bakteri maupun uap bahan kimia berbahaya ke luar. Sedangkan AC hanya akan mensirkulasi udara di dalam ruangan itu saja. Tidak mengapa dalam ruangan ada AC meupun blower, penggunaannya bisa disesuaiakan dengan kebutuhan. Walau bagaimanapun Kesehatan dan keselamatan personil itu lebih penting dari beban biaya listrik laboratorium.


Gambar sirkulasi udara dalam ruangan ber-AC. Udara yang dihisap AC kemudian dikeluarkan Kembali di dalam ruangan yang sama



Mendengar penjelasan tersebut personil laboratorium pun menjadi paham bedanya AC dan blower dari segi fungsi dan penggunaannya. Sirkulasi udara yang baik yangat penting untuk menjamin kenyamanan dan Kesehatan para pengguna ruangan laboratorium kimia. Lingkungan yang sehat dan nyaman akan menjadikan personil laboratorium dapat lebih fokus bekerja, sehingga secara tidak langsung juga akan berdampak pada kinerja laboratorium. Dari kejadian ini menjadikan pelajaran bagi kita semua bahwa K3 merupakan kebutuhan setiap manusia. Oleh karena itu pertimbangan dari sisi K3 sangat penting dalam desain ruangan, khususnya laboratorium kimia.

Minggu, 05 April 2020

Evaluasi Hasil Uji Banding Laboratorium Kimia Sesuai ISO 17025:2017

Dalam laboratorium pengujian, kompetensi, konsistensi dan ketidakberpihakan merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi. Hal ini karena ketiga persyaratan tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukaan validitas hasil uji. Untuk itu laboratorium yang sudah menerapkan standar pengelolaan laboratorium senantiasa fokus pada ketiga hal tersebut. Kompetensi meliputi kompetensi personil, metode maupun sarana-prasarana harus mencukupi untuk setiap parameter uji. Ketidakberpihakan yang tertuang dalam pakta integritas mutlak diperlukan oleh laboratorium untuk menjamin bahwa setiap hasil uji yang dilakukan benar-benar objektif. Sedangkan konsistensi hasil uji harus senantiasa dijaga baik dengan cara pengendalian mutu internal maupun eksternal.
Salah satu metode pengendalian mutu eksternal yang dapat dilakukan oleh laboratorum adalah secara rutin berpartisipasi dalam uji profisiensi. Menurut ISO 17025:2017 Uji Profisiensi adalah evaluasi kinerja peserta terhadap kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan cara perbandingan antarlaboratorium. Sedangkan perbandingan antarlaboratorium menurut ISO 17025:2017 merupakan pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi pengukuran atau pengujian pada barang yang sama atau serupa oleh dua atau lebih laboratorium sesuai dengan kondisi yang telah ditetapkan.
Pengendalian mutu eksternal melalui uji profisiensi ini sangat penting dalam upaya laboratorium untuk memastikan keabsahan hasil pengujian sebagaimana yang tertuang pada klausul 7.7.2 ISO 17025:2017. Dalam standar pengelolaan laboratorium tersebut uji profisiensi merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh laboratorium sepanjang parameter uji tersebut tersedia dan sesuai.
Data dari kegiatan uji profisiensi tersebut harus dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan, jika dapat diterapkan, meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan pemantauan ditemukan berada di luar kriteria yang ditetapkan sebelumnya, tindakan yang tepat harus diambil untuk mencegah hasil yang salah dilaporkan.
Kegiatan uji banding antarlaboratorium melalui uji profisiensi ini diorganisasikan oleh penyedia jasa layanan uji profisiensi atau sering disebut provider uji profisiensi. Sebelum mengikuti uji profisiensi, laboratorium harus memilih provider uji profisiensi yang kompeten, yang ditunjukkan dengan sudah diimplementasikannya standar internasional peyelenggaraan uji profisiensi ISO 17043 edisi mutakhir.
Disamping sebagai pemastian kebsahan hasil pengujiaan, sebagaimana tertuang dalam klausul 7.7.2 dokumen ISO 17025:2017, keikutsertaan laboratorium pengujian dalam kegiatan uji profisiensi ini memiliki beberapa manfaat bagi laboratorium, diantaranya: 
1.   Memonitor kesinambungan unjuk kerja laboratorium dalam pengujian tertentu; 
2. Mengidentifikasi masalah dalam berbagai laboratorium dan menginisiasi tindakan perbaikan yang diperlukan; 
3. Mengevaluasi unjuk kerja suatu metode pengujian (perbandingan antar metode); 
4. Menetapkan nilai pada bahan acuan.
Metode dalam pelaksanaan uji profisiensi ini mengikuti standar mutu internasional ISO/IEC 17043:2010 Conformity assessment — General requirements for proficiency testing (penilaian kesesuaian – Persyaratan umum untuk uji profisiensi) sedangkan pengolahan data hasil uji profisiensi dapat menggunakan standar ISO 13528:2015 mengenai Penggunaan Metode Statistik Pada Uji Profisiensi Melalui Uji Banding Antar Laboratorium.
Dalam uji profisiensi, peserta akan mendapatkan sebuah sampel uji profisiensi dari provider untuk dianalisis, yang hasilnya disampaikan kepada provider uji profisiensi tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Nilai hasil pengujian dari semua peserta uji profisiensi kemudian dievaluasi oleh provider uji profisiensi, yang hasilnya disampaikan kepada peserta dalam bentuk laporaan kinerja laboratorium uji profisiensi. Dalam laporan uji profisiensi tersebut, unjuk kerja laboratorium dituangkan dalam nilai z-score yang dihitung sebagai berikut:

z = (x - X)/SPDA

Dimana:
x          : nilai uji profisiensi yang dilaporkan oleh laboratorium
X         : assignated value, ditentukan oleh formulasi atau robust mean
SDPA  : standar deviasi untuk assessmen profisiensi

Kriteria kinerja laboratorium yang didasarkan pada nilai z-score tersebut adalah sebagai berikut:


Tabel 1. Kriteria kinerja uji profisiensi

Nilai z score
Evaluasi Kinerja
|z Score| ≤ 2,0
Satisfactory/memuaskan
2,0 < |z Score| < 3,0
Warning/peringatan
|z Score| ≥ 3,0
Unsatisfactory/tidak memuaskan


Laboratorium berkompeten apabila mendapatkan nilai mutlak z-score ≤ 2,0 sehingga dikatakan hasil uji untuk parameter terkait memuaskan. Nilai mutlak z-score diantara 2,0 dan 3,0 berarti bahwa hasil uji belum outlier, namun sudah dalam batas diperingati, sehingga laboratorium harus berhati-hati dan diharapkan melakukan tindakan pencegahan supaya hasil analisis dikemudiian hari tidak sampai melebihi batas peringatan tersebut. Sedangkan nilai mutlak z-score ≥ 3,0 menunjukkan hasil pengujian laboratorium untuk parameter tersebut tidak kompeten, nilainya dikatakan tidak memuaskan. Digunakannya kata “memuaskan” disini karena laboratorium pengujian berorientasi kepada kepuasan pelanggan, yang tentu saja apabila hasil pengujian tidak valid maka tidak dapat memuaskan pelanggan.
Bagi laboratorium yang konsisten mengimplementasikan ISO 17025:2017, hasil dari pelaksanaan uji profisiensi ini harus senantiasa dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan, jika dapat diterapkan, meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan uji profisiensi ditemukan berada di luar kriteria yang ditetapkan sebelumnya, tindakan yang tepat harus diambil untuk mencegah hasil yang salah dilaporkan. 

Contoh laporan evaluasi hasil kegiatan uji profisiensi dapat dilihat pada tautan di bawah ini:
Laporan Evaluasi Hasil Kegiatan Uji profisiensi Laboratorium Kimia Air BPPTKG