Dalam laboratorium pengujian, kompetensi, konsistensi
dan ketidakberpihakan merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi. Hal ini
karena ketiga persyaratan tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar dalam
menentukaan validitas hasil uji. Untuk itu laboratorium yang sudah menerapkan
standar pengelolaan laboratorium senantiasa fokus pada ketiga hal tersebut. Kompetensi
meliputi kompetensi personil, metode maupun sarana-prasarana harus mencukupi
untuk setiap parameter uji. Ketidakberpihakan yang tertuang dalam pakta
integritas mutlak diperlukan oleh laboratorium untuk menjamin bahwa setiap
hasil uji yang dilakukan benar-benar objektif. Sedangkan konsistensi hasil uji
harus senantiasa dijaga baik dengan cara pengendalian mutu internal maupun
eksternal.
Salah satu metode pengendalian mutu eksternal yang dapat dilakukan oleh laboratorum adalah secara rutin berpartisipasi dalam uji profisiensi. Menurut ISO 17025:2017 Uji Profisiensi adalah evaluasi kinerja peserta terhadap kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan cara perbandingan antarlaboratorium. Sedangkan perbandingan antarlaboratorium menurut ISO 17025:2017 merupakan pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi pengukuran atau pengujian pada barang yang sama atau serupa oleh dua atau lebih laboratorium sesuai dengan kondisi yang telah ditetapkan.
z = (x - X)/SPDA
Salah satu metode pengendalian mutu eksternal yang dapat dilakukan oleh laboratorum adalah secara rutin berpartisipasi dalam uji profisiensi. Menurut ISO 17025:2017 Uji Profisiensi adalah evaluasi kinerja peserta terhadap kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan cara perbandingan antarlaboratorium. Sedangkan perbandingan antarlaboratorium menurut ISO 17025:2017 merupakan pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi pengukuran atau pengujian pada barang yang sama atau serupa oleh dua atau lebih laboratorium sesuai dengan kondisi yang telah ditetapkan.
Pengendalian mutu eksternal melalui uji profisiensi
ini sangat penting dalam upaya laboratorium untuk memastikan keabsahan hasil
pengujian sebagaimana yang tertuang pada klausul 7.7.2 ISO 17025:2017. Dalam
standar pengelolaan laboratorium tersebut uji profisiensi merupakan kegiatan
yang harus dilakukan oleh laboratorium sepanjang parameter uji tersebut
tersedia dan sesuai.
Data dari kegiatan uji profisiensi tersebut harus dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan, jika dapat diterapkan, meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan pemantauan ditemukan berada di luar kriteria yang ditetapkan sebelumnya, tindakan yang tepat harus diambil untuk mencegah hasil yang salah dilaporkan.
Kegiatan uji banding antarlaboratorium melalui uji
profisiensi ini diorganisasikan oleh penyedia jasa layanan uji profisiensi atau
sering disebut provider uji profisiensi.
Sebelum mengikuti uji profisiensi, laboratorium harus memilih provider uji profisiensi yang kompeten,
yang ditunjukkan dengan sudah diimplementasikannya standar internasional
peyelenggaraan uji profisiensi ISO 17043 edisi mutakhir.
Disamping sebagai pemastian kebsahan hasil pengujiaan,
sebagaimana tertuang dalam klausul 7.7.2 dokumen ISO 17025:2017, keikutsertaan
laboratorium pengujian dalam kegiatan uji profisiensi ini memiliki beberapa
manfaat bagi laboratorium, diantaranya:
1. Memonitor
kesinambungan unjuk kerja laboratorium dalam pengujian tertentu;
2. Mengidentifikasi
masalah dalam berbagai laboratorium dan menginisiasi tindakan perbaikan yang
diperlukan;
3. Mengevaluasi
unjuk kerja suatu metode pengujian (perbandingan antar metode);
4. Menetapkan
nilai pada bahan acuan.
Metode dalam pelaksanaan uji profisiensi ini mengikuti
standar mutu internasional ISO/IEC 17043:2010 Conformity assessment — General
requirements for proficiency testing (penilaian kesesuaian – Persyaratan
umum untuk uji profisiensi) sedangkan pengolahan data hasil uji
profisiensi dapat menggunakan standar ISO 13528:2015 mengenai Penggunaan Metode Statistik Pada
Uji Profisiensi Melalui Uji Banding Antar Laboratorium.
Dalam uji profisiensi, peserta akan mendapatkan
sebuah sampel uji profisiensi dari provider untuk dianalisis, yang hasilnya
disampaikan kepada provider uji
profisiensi tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Nilai hasil
pengujian dari semua peserta uji profisiensi kemudian dievaluasi oleh provider uji profisiensi, yang hasilnya
disampaikan kepada peserta dalam bentuk laporaan kinerja laboratorium uji
profisiensi. Dalam laporan uji profisiensi tersebut, unjuk kerja laboratorium
dituangkan dalam nilai z-score yang dihitung sebagai berikut:
Dimana:
x : nilai uji profisiensi yang
dilaporkan oleh laboratorium
X :
assignated value, ditentukan oleh formulasi atau robust mean
SDPA : standar deviasi untuk assessmen profisiensi
Kriteria kinerja laboratorium yang
didasarkan pada nilai z-score tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Kriteria kinerja uji
profisiensi
Nilai z score
|
Evaluasi Kinerja
|
|z Score| ≤ 2,0
|
Satisfactory/memuaskan
|
2,0 < |z Score| < 3,0
|
Warning/peringatan
|
|z Score| ≥ 3,0
|
Unsatisfactory/tidak memuaskan
|
Laboratorium berkompeten apabila mendapatkan nilai
mutlak z-score ≤ 2,0 sehingga dikatakan hasil uji untuk parameter
terkait memuaskan. Nilai mutlak z-score
diantara 2,0 dan 3,0 berarti bahwa hasil uji belum outlier, namun sudah dalam batas diperingati, sehingga laboratorium
harus berhati-hati dan diharapkan melakukan tindakan pencegahan supaya hasil
analisis dikemudiian hari tidak sampai melebihi batas peringatan tersebut.
Sedangkan nilai mutlak z-score ≥ 3,0
menunjukkan hasil pengujian laboratorium untuk parameter tersebut tidak
kompeten, nilainya dikatakan tidak memuaskan. Digunakannya kata “memuaskan”
disini karena laboratorium pengujian berorientasi kepada kepuasan pelanggan,
yang tentu saja apabila hasil pengujian tidak valid maka tidak dapat memuaskan
pelanggan.
Bagi laboratorium yang konsisten mengimplementasikan ISO 17025:2017, hasil dari pelaksanaan uji profisiensi ini harus senantiasa dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan, jika dapat diterapkan, meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan uji profisiensi ditemukan berada di luar kriteria yang ditetapkan sebelumnya, tindakan yang tepat harus diambil untuk mencegah hasil yang salah dilaporkan.
Contoh laporan evaluasi hasil kegiatan uji profisiensi dapat dilihat pada tautan di bawah ini:
Laporan Evaluasi Hasil Kegiatan Uji profisiensi Laboratorium Kimia Air BPPTKG
Contoh laporan evaluasi hasil kegiatan uji profisiensi dapat dilihat pada tautan di bawah ini:
Laporan Evaluasi Hasil Kegiatan Uji profisiensi Laboratorium Kimia Air BPPTKG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar