Minggu, 05 April 2020

Evaluasi Hasil Uji Banding Laboratorium Kimia Sesuai ISO 17025:2017

Dalam laboratorium pengujian, kompetensi, konsistensi dan ketidakberpihakan merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi. Hal ini karena ketiga persyaratan tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukaan validitas hasil uji. Untuk itu laboratorium yang sudah menerapkan standar pengelolaan laboratorium senantiasa fokus pada ketiga hal tersebut. Kompetensi meliputi kompetensi personil, metode maupun sarana-prasarana harus mencukupi untuk setiap parameter uji. Ketidakberpihakan yang tertuang dalam pakta integritas mutlak diperlukan oleh laboratorium untuk menjamin bahwa setiap hasil uji yang dilakukan benar-benar objektif. Sedangkan konsistensi hasil uji harus senantiasa dijaga baik dengan cara pengendalian mutu internal maupun eksternal.
Salah satu metode pengendalian mutu eksternal yang dapat dilakukan oleh laboratorum adalah secara rutin berpartisipasi dalam uji profisiensi. Menurut ISO 17025:2017 Uji Profisiensi adalah evaluasi kinerja peserta terhadap kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan cara perbandingan antarlaboratorium. Sedangkan perbandingan antarlaboratorium menurut ISO 17025:2017 merupakan pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi pengukuran atau pengujian pada barang yang sama atau serupa oleh dua atau lebih laboratorium sesuai dengan kondisi yang telah ditetapkan.
Pengendalian mutu eksternal melalui uji profisiensi ini sangat penting dalam upaya laboratorium untuk memastikan keabsahan hasil pengujian sebagaimana yang tertuang pada klausul 7.7.2 ISO 17025:2017. Dalam standar pengelolaan laboratorium tersebut uji profisiensi merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh laboratorium sepanjang parameter uji tersebut tersedia dan sesuai.
Data dari kegiatan uji profisiensi tersebut harus dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan, jika dapat diterapkan, meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan pemantauan ditemukan berada di luar kriteria yang ditetapkan sebelumnya, tindakan yang tepat harus diambil untuk mencegah hasil yang salah dilaporkan.
Kegiatan uji banding antarlaboratorium melalui uji profisiensi ini diorganisasikan oleh penyedia jasa layanan uji profisiensi atau sering disebut provider uji profisiensi. Sebelum mengikuti uji profisiensi, laboratorium harus memilih provider uji profisiensi yang kompeten, yang ditunjukkan dengan sudah diimplementasikannya standar internasional peyelenggaraan uji profisiensi ISO 17043 edisi mutakhir.
Disamping sebagai pemastian kebsahan hasil pengujiaan, sebagaimana tertuang dalam klausul 7.7.2 dokumen ISO 17025:2017, keikutsertaan laboratorium pengujian dalam kegiatan uji profisiensi ini memiliki beberapa manfaat bagi laboratorium, diantaranya: 
1.   Memonitor kesinambungan unjuk kerja laboratorium dalam pengujian tertentu; 
2. Mengidentifikasi masalah dalam berbagai laboratorium dan menginisiasi tindakan perbaikan yang diperlukan; 
3. Mengevaluasi unjuk kerja suatu metode pengujian (perbandingan antar metode); 
4. Menetapkan nilai pada bahan acuan.
Metode dalam pelaksanaan uji profisiensi ini mengikuti standar mutu internasional ISO/IEC 17043:2010 Conformity assessment — General requirements for proficiency testing (penilaian kesesuaian – Persyaratan umum untuk uji profisiensi) sedangkan pengolahan data hasil uji profisiensi dapat menggunakan standar ISO 13528:2015 mengenai Penggunaan Metode Statistik Pada Uji Profisiensi Melalui Uji Banding Antar Laboratorium.
Dalam uji profisiensi, peserta akan mendapatkan sebuah sampel uji profisiensi dari provider untuk dianalisis, yang hasilnya disampaikan kepada provider uji profisiensi tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Nilai hasil pengujian dari semua peserta uji profisiensi kemudian dievaluasi oleh provider uji profisiensi, yang hasilnya disampaikan kepada peserta dalam bentuk laporaan kinerja laboratorium uji profisiensi. Dalam laporan uji profisiensi tersebut, unjuk kerja laboratorium dituangkan dalam nilai z-score yang dihitung sebagai berikut:

z = (x - X)/SPDA

Dimana:
x          : nilai uji profisiensi yang dilaporkan oleh laboratorium
X         : assignated value, ditentukan oleh formulasi atau robust mean
SDPA  : standar deviasi untuk assessmen profisiensi

Kriteria kinerja laboratorium yang didasarkan pada nilai z-score tersebut adalah sebagai berikut:


Tabel 1. Kriteria kinerja uji profisiensi

Nilai z score
Evaluasi Kinerja
|z Score| ≤ 2,0
Satisfactory/memuaskan
2,0 < |z Score| < 3,0
Warning/peringatan
|z Score| ≥ 3,0
Unsatisfactory/tidak memuaskan


Laboratorium berkompeten apabila mendapatkan nilai mutlak z-score ≤ 2,0 sehingga dikatakan hasil uji untuk parameter terkait memuaskan. Nilai mutlak z-score diantara 2,0 dan 3,0 berarti bahwa hasil uji belum outlier, namun sudah dalam batas diperingati, sehingga laboratorium harus berhati-hati dan diharapkan melakukan tindakan pencegahan supaya hasil analisis dikemudiian hari tidak sampai melebihi batas peringatan tersebut. Sedangkan nilai mutlak z-score ≥ 3,0 menunjukkan hasil pengujian laboratorium untuk parameter tersebut tidak kompeten, nilainya dikatakan tidak memuaskan. Digunakannya kata “memuaskan” disini karena laboratorium pengujian berorientasi kepada kepuasan pelanggan, yang tentu saja apabila hasil pengujian tidak valid maka tidak dapat memuaskan pelanggan.
Bagi laboratorium yang konsisten mengimplementasikan ISO 17025:2017, hasil dari pelaksanaan uji profisiensi ini harus senantiasa dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan, jika dapat diterapkan, meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan uji profisiensi ditemukan berada di luar kriteria yang ditetapkan sebelumnya, tindakan yang tepat harus diambil untuk mencegah hasil yang salah dilaporkan. 

Contoh laporan evaluasi hasil kegiatan uji profisiensi dapat dilihat pada tautan di bawah ini:
Laporan Evaluasi Hasil Kegiatan Uji profisiensi Laboratorium Kimia Air BPPTKG






Tidak ada komentar:

Posting Komentar