Selasa, 21 April 2020

Tiga Hal yang Perlu di Perhatikan dalam Penggunaan APAR Sebagai Penerapan K3


Guna menjamin keberlangsungan kegiatannya di masa yang akan datang, manajemen risiko dan pelung sangat diperlukan bagi sebuah laboratorium. Untuk itulah di dalam setiap standar sistem manajemen mutu, baik itu ISO 17025 maupun 9001 versi terbaru, manajemen risiko dan peluang ini menjadi salah satu klausul yang harus di penuhi oleh sebuah organisasi yang telah menerapkan sistem mutu.
Salah satu tindakan yang berdasarkan pemikiran berbasis risiko ini antara lain adalah mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana kebakaran dengan memasang alat pemadam api ringan (APAR). Meskipun hal terkait mengenai Health and Safety atau sering juga disebut Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diatur secara lebih detail dengan standar sistem manajemen mutu ISO 45001:2018, namun tidak ada salahnya laboratorium perlu menerapkan K3 demi menjaga keberlangsungan usahanya di masa mendatang yang dapat terancam dengan adanya potensi bahaya kebakaran yang dapat memusnahkan fasilitas laboratorium.
Untuk menjamin efektivitasnya, dalam pemasangan alat pemadam api ringan ini tentunya tidak boleh sembarangan. Terdapat beberapa peraturan mmaupun standar motode di dalam penggunaan APAR ini, di antaranya adalah NFPA (National Fire Protection Association) 10 tentang Standard for Portable Fire Extinguishers maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharan Alat Pemadam Api Ringan.  
Menurut Permenakertran No: PER.04/MEN/1980 tersebut, secara umum terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan APAR, yaitu 1. Pemilihan jenis APAR yang sesuai; 2. Penempatan dan Penggunaan; 3. Pemeliharaan. Ketiga hal ini perlu diperhatikan untuk menjamin APAR dapat berfungsi dengan baik Ketika diperlukan.

1.  Pemilihan Jenis APAR yang Sesuai
 Menurut Permenakertran No: PER.04/MEN/1980, alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran. Menurut pengertian itu APAR hendaklah cukup ringan sehingga dapat dioperasionalkan oleh hanya satu orang saja. APAR ini hanyalah diperuntukkan memadamkan api yang masih relatif kecil, yaitu pada awal terjadinya kebakaran. Sedangkan untuk memadamkan api yang sudah sangat besar, maka APAR ini tidak cocok digunakan dan sudah menjadi tugas bagi tim atau dinas pemadam kebakaran untuk menanganinya. Penggunaan APAR pada awal terjadinya kebakaran ini sangat penting untuk mencegah supaya api tidak semakin membesar dan menyebabkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk dapat berfungsi dengan efektif tentu pemilihan jenis APAR ini sangat penting untuk dilakukan, yang yang disesuaikan dengan jenis dan penyebab kebakarannya. Menurut permen di atas, setidaknya terdapat empat penyebab kebakaran yang mungkin berdasarkan bahan penyebabnya, yaitu:
1.    Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A)
2.    Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (golongan B)
3.    Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C)
4.    Kebakaran logam (Golongan D)
Berdasarkan bahan penyebab kebakaran tersebut, maka jenis alat pemadam kebakaran ringan dapat dibedakan setidaknya menjadi: jenis cairan (air), busa, tepung kering, dan jenis gas (hidrokarbon berhalogen, CO2, dan sebagainya).  Alat pemadam kebakaran ringan yang sesuai dengan jenis bahan yang terbakar sebagaimana yang dijelaskan dalam lampiran 2 Permenakertran No: PER.04/MEN/1980 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Tabel Jenis Kebakaran dan APAR sesuai lampiran 2 Permenakertran No: PER.04/MEN/1980

2.  Penempatan dan Penggunaan
Supaya alat pemadam api ringan ini dapat digunakan untuk menanggulangi bahaya kebakaran dalam skala kecil secara efektif, maka penempatan APAR ini menjadi pertimbangan yang penting, sehingga ketika kebakaran mulai terjadi personil yang berada di sekitarnya dapat dengan cepat dan tepat mengambil tindakan untuk memadamkan api. Selalu membaca petunjuk penggunaan APAR yang disediakan dari penyedia merupakan langkah awal yang tepat, khususnya terkait temperatur penyimpanan/penggunaannya.
APAR harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. Tanda untuk menyatakkan tempat APAR sesuai standar permen di atas berupa segitiga sama sisi dengan warna dasar merah dengan ukuran sisi 35 cm, tinggi huruf “ALAT PEMADAM API” sebesar 3 cm berwarna putih, dan tinggi tanda panah 7,5 cm berwarna putih sebagaimana gambar di bawah ini.


Supaya mudah terlihat, tanda tersebut sebaiknya dipasang pada ketinggian 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok alat pemadam api ringan yang bersangkutan. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan ini harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran. Hal ini berarti dalam satu kantor dimungkinkan terdapat beberapa jenis APAR, contohnya didekat ruang penyimpanan arsip penting kantor yang berisi kertas akan berbeda dengan APAR yang ditemmpatkan di laboratorium yang berisi instrument analitik maupun laboratorium yang berisi bahan kimia logam alkali seperti Natrium dan Magnesium. Supaya akses ke APAR ini dapat dengan mudah dan cepat, maka sebaiknya penempatan APAR yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi jarak 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja, contohnya tidak ditemukan potensi kebakaran sama sekali pada titik tersebut.

3.  Pemeliharaan
Supaya APAR dapat berfungsi dengan efektif dalam memadamkan kebakaran ringan, tentunya kualitas APAR harus senantiasa dipastikan dalam kondisi standar/baik. Sebaiknya jangan memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu: 1. Pemeriksaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan pemeriksaan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana yang dijelaskan dalam Permenakertran No: PER.04/MEN/1980. Kedua pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa APAR dapat berfungsi dengan baik dan isinya dalam jumlah yang cukup/sesuai standar. Metode pengujian/pengecekan untuk setiap jenis APAR akan berbeda menyesuaikan jenis bahan kimia yang digunakannya, hal secara lengkap diterangkan dalam Permen tersebut atau buku panduan penggunaan dan perawatan APAR yang bersangkutan.  
Ketiga hal tersebut: pemilihan, penempatan dan penggunaan, serta pemeliharaan penting dilakukan untuk menjamin APAR dapat berfungsi dengan efektif Ketika dibutuhkan. Sebagaimana alat keselamatan lainnya, kita memang tidak berharap untuk menggunakannya, namun kita perlu untuk mempersiapkannya untuk suatu peluang resiko yang mungkin terjadi.



Peraturan mengenai APAR: Permenakertran No.4/1980:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar