Guna
menjamin keberlangsungan kegiatannya di masa yang akan datang, manajemen risiko
dan pelung sangat diperlukan bagi sebuah laboratorium. Untuk itulah di dalam
setiap standar sistem manajemen mutu, baik itu ISO 17025 maupun 9001 versi terbaru,
manajemen risiko dan peluang ini menjadi salah satu klausul yang harus di penuhi
oleh sebuah organisasi yang telah menerapkan sistem mutu.
Salah
satu tindakan yang berdasarkan pemikiran berbasis risiko ini antara lain adalah
mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana kebakaran dengan memasang alat
pemadam api ringan (APAR). Meskipun hal terkait mengenai Health and Safety
atau sering juga disebut Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diatur secara
lebih detail dengan standar sistem manajemen mutu ISO 45001:2018, namun tidak
ada salahnya laboratorium perlu menerapkan K3 demi menjaga keberlangsungan
usahanya di masa mendatang yang dapat terancam dengan adanya potensi bahaya
kebakaran yang dapat memusnahkan fasilitas laboratorium.
Untuk
menjamin efektivitasnya, dalam pemasangan alat pemadam api ringan ini tentunya
tidak boleh sembarangan. Terdapat beberapa peraturan mmaupun standar motode di
dalam penggunaan APAR ini, di antaranya adalah NFPA (National Fire
Protection Association) 10 tentang Standard for Portable Fire
Extinguishers maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No:
PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharan Alat Pemadam
Api Ringan.
Menurut
Permenakertran No: PER.04/MEN/1980 tersebut, secara umum terdapat tiga hal yang
harus diperhatikan dalam penggunaan APAR, yaitu 1. Pemilihan jenis APAR yang
sesuai; 2. Penempatan dan Penggunaan; 3. Pemeliharaan. Ketiga hal ini perlu
diperhatikan untuk menjamin APAR dapat berfungsi dengan baik Ketika diperlukan.
1. Pemilihan
Jenis APAR yang Sesuai
Menurut Permenakertran No: PER.04/MEN/1980,
alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu
orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran. Menurut pengertian itu
APAR hendaklah cukup ringan sehingga dapat dioperasionalkan oleh hanya satu orang
saja. APAR ini hanyalah diperuntukkan memadamkan api yang masih relatif kecil,
yaitu pada awal terjadinya kebakaran. Sedangkan untuk memadamkan api yang sudah
sangat besar, maka APAR ini tidak cocok digunakan dan sudah menjadi tugas bagi
tim atau dinas pemadam kebakaran untuk menanganinya. Penggunaan APAR pada awal
terjadinya kebakaran ini sangat penting untuk mencegah supaya api tidak semakin
membesar dan menyebabkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk
dapat berfungsi dengan efektif tentu pemilihan jenis APAR ini sangat penting
untuk dilakukan, yang yang disesuaikan dengan jenis dan penyebab kebakarannya. Menurut
permen di atas, setidaknya terdapat empat penyebab kebakaran yang mungkin
berdasarkan bahan penyebabnya, yaitu:
1.
Kebakaran bahan padat kecuali
logam (Golongan A)
2.
Kebakaran bahan cair atau gas
yang mudah terbakar (golongan B)
3.
Kebakaran instalasi listrik
bertegangan (Golongan C)
4.
Kebakaran logam (Golongan D)
Berdasarkan
bahan penyebab kebakaran tersebut, maka jenis alat pemadam kebakaran ringan
dapat dibedakan setidaknya menjadi: jenis cairan (air), busa, tepung kering,
dan jenis gas (hidrokarbon berhalogen, CO2, dan sebagainya). Alat pemadam kebakaran ringan yang sesuai
dengan jenis bahan yang terbakar sebagaimana yang dijelaskan dalam lampiran 2
Permenakertran No: PER.04/MEN/1980 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Tabel Jenis Kebakaran dan APAR sesuai lampiran 2
Permenakertran No: PER.04/MEN/1980
2. Penempatan
dan Penggunaan
Supaya
alat pemadam api ringan ini dapat digunakan untuk menanggulangi bahaya
kebakaran dalam skala kecil secara efektif, maka penempatan APAR ini menjadi
pertimbangan yang penting, sehingga ketika kebakaran mulai terjadi personil
yang berada di sekitarnya dapat dengan cepat dan tepat mengambil tindakan untuk
memadamkan api. Selalu membaca petunjuk penggunaan APAR yang disediakan dari
penyedia merupakan langkah awal yang tepat, khususnya terkait temperatur
penyimpanan/penggunaannya.
APAR
harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai
dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. Tanda untuk
menyatakkan tempat APAR sesuai standar permen di atas berupa segitiga sama sisi
dengan warna dasar merah dengan ukuran sisi 35 cm, tinggi huruf “ALAT PEMADAM
API” sebesar 3 cm berwarna putih, dan tinggi tanda panah 7,5 cm berwarna putih
sebagaimana gambar di bawah ini.
Supaya
mudah terlihat, tanda tersebut sebaiknya dipasang pada ketinggian 125 cm dari
dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok alat pemadam api ringan yang
bersangkutan. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan ini harus
sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran. Hal ini berarti dalam satu
kantor dimungkinkan terdapat beberapa jenis APAR, contohnya didekat ruang
penyimpanan arsip penting kantor yang berisi kertas akan berbeda dengan APAR
yang ditemmpatkan di laboratorium yang berisi instrument analitik maupun
laboratorium yang berisi bahan kimia logam alkali seperti Natrium dan
Magnesium. Supaya akses ke APAR ini dapat dengan mudah dan cepat, maka
sebaiknya penempatan APAR yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan
lainnya tidak boleh melebihi jarak 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja, contohnya tidak ditemukan potensi
kebakaran sama sekali pada titik tersebut.
3. Pemeliharaan
Supaya
APAR dapat berfungsi dengan efektif dalam memadamkan kebakaran ringan, tentunya
kualitas APAR harus senantiasa dipastikan dalam kondisi standar/baik. Sebaiknya
jangan memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah
berlubang-lubang atau cacat karena karat.
Setiap
alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu: 1.
Pemeriksaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan pemeriksaan dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana yang dijelaskan dalam Permenakertran No:
PER.04/MEN/1980. Kedua pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa
APAR dapat berfungsi dengan baik dan isinya dalam jumlah yang cukup/sesuai
standar. Metode pengujian/pengecekan untuk setiap jenis APAR akan berbeda
menyesuaikan jenis bahan kimia yang digunakannya, hal secara lengkap
diterangkan dalam Permen tersebut atau buku panduan penggunaan dan perawatan
APAR yang bersangkutan.
Ketiga
hal tersebut: pemilihan, penempatan dan penggunaan, serta pemeliharaan penting
dilakukan untuk menjamin APAR dapat berfungsi dengan efektif Ketika dibutuhkan.
Sebagaimana alat keselamatan lainnya, kita memang tidak berharap untuk
menggunakannya, namun kita perlu untuk mempersiapkannya untuk suatu peluang
resiko yang mungkin terjadi.
Peraturan mengenai APAR: Permenakertran No.4/1980:
Peraturan mengenai APAR: Permenakertran No.4/1980:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar